UIN

MEMUAT...

Logo UIN Madura

PPID

UIN Madura

Tugas dan Fungsi

1. Atasan PPID

Uraian Tugas
  • Menetapkan kebijakan operasional pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Madura.
  • Mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap kinerja PPID Utama dan PPID Pelaksana.
  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik apabila terjadi sengketa atau penolakan informasi.
Wewenang
  • Memutuskan penyelesaian keberatan pemohon informasi publik secara tertulis.
  • Memberikan perintah kepada PPID Utama atau PPID Pelaksana untuk membuka, menunda, atau mengecualikan suatu informasi publik berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Mengambil tindakan administratif terhadap unit kerja yang tidak kooperatif dalam menyediakan informasi publik.

2. PPID Utama

Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di UIN Madura.
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun dan mengumumkan laporan tahunan akses informasi publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi.
  • Melakukan pengujian konsekuensi secara teliti sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan (rahasia).
Wewenang
  • Meminta data, dokumen, dan informasi publik dari seluruh unit kerja, fakultas, dan program pascasarjana.
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan, disertai dasar hukum yang sah.
  • Menugaskan bidang-bidang teknis dan PPID Pelaksana untuk menjalankan operasional pelayanan informasi sehari-hari.

3. Tim Pengarah

Uraian Tugas
  • Memberikan arah kebijakan strategis dan pertimbangan kepada Atasan PPID dan PPID Utama terkait keterbukaan informasi publik.
  • Memberikan masukan dan pertimbangan atas penyelesaian sengketa informasi yang kompleks atau dilematis.
  • Mengevaluasi efektivitas penerapan keterbukaan informasi publik di UIN Madura.
Wewenang
  • Memberikan rekomendasi strategis kepada Atasan PPID mengenai kebijakan layanan informasi dan mitigasi sengketa.
  • Melakukan kajian dan penilaian terhadap usulan informasi yang akan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

4. PPID Pelaksana Universitas

Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas harian dari berbagai bidang teknis di bawah PPID Utama.
  • Memastikan kelancaran arus koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana di tingkat fakultas dan pascasarjana.
  • Memonitor pelaksanaan operasional layanan informasi agar berjalan sesuai dengan SOP.
Wewenang
  • Mengatur mekanisme koordinasi, jadwal kerja, dan pembagian tugas internal antar bidang teknis.
  • Memberikan teguran atau catatan internal kepada unit/bidang teknis apabila terdapat hambatan dalam pelayanan informasi.