Tugas dan Fungsi
Tugas dan Wewenang PPID
Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Madura memiliki rincian tugas dan wewenang berjenjang sesuai dengan struktur organisasinya. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang untuk masing-masing posisi:
1. Atasan PPID
Uraian Tugas
- Menetapkan kebijakan operasional pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Madura.
- Mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap kinerja PPID Utama dan PPID Pelaksana.
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik apabila terjadi sengketa atau penolakan informasi.
Wewenang
- Memutuskan penyelesaian keberatan pemohon informasi publik secara tertulis.
- Memberikan perintah kepada PPID Utama atau PPID Pelaksana untuk membuka, menunda, atau mengecualikan suatu informasi publik berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Mengambil tindakan administratif terhadap unit kerja yang tidak kooperatif dalam menyediakan informasi publik.
2. PPID Utama
Uraian Tugas
- Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di UIN Madura.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan mengumumkan laporan tahunan akses informasi publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi.
- Melakukan pengujian konsekuensi secara teliti sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan (rahasia).
Wewenang
- Meminta data, dokumen, dan informasi publik dari seluruh unit kerja, fakultas, dan program pascasarjana.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan, disertai dasar hukum yang sah.
- Menugaskan bidang-bidang teknis dan PPID Pelaksana untuk menjalankan operasional pelayanan informasi sehari-hari.
3. Tim Pengarah
Uraian Tugas
- Memberikan arah kebijakan strategis dan pertimbangan kepada Atasan PPID dan PPID Utama terkait keterbukaan informasi publik.
- Memberikan masukan dan pertimbangan atas penyelesaian sengketa informasi yang kompleks atau dilematis.
- Mengevaluasi efektivitas penerapan keterbukaan informasi publik di UIN Madura.
Wewenang
- Memberikan rekomendasi strategis kepada Atasan PPID mengenai kebijakan layanan informasi dan mitigasi sengketa.
- Melakukan kajian dan penilaian terhadap usulan informasi yang akan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
4. PPID Pelaksana Universitas
Uraian Tugas
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas harian dari berbagai bidang teknis di bawah PPID Utama.
- Memastikan kelancaran arus koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana di tingkat fakultas dan pascasarjana.
- Memonitor pelaksanaan operasional layanan informasi agar berjalan sesuai dengan SOP.
Wewenang
- Mengatur mekanisme koordinasi, jadwal kerja, dan pembagian tugas internal antar bidang teknis.
- Memberikan teguran atau catatan internal kepada unit/bidang teknis apabila terdapat hambatan dalam pelayanan informasi.