Tentang PPID
Mengenal Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Keberadaan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Islam Negeri (UIN) Madura merupakan wujud nyata kepatuhan dan komitmen kami terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PPID UIN Madura bertugas sebagai garda terdepan dalam mengelola dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap permohonan informasi ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami senantiasa berinovasi untuk mempermudah akses informasi publik, salah satunya melalui penyediaan portal layanan informasi ini.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Madura dibentuk dalam rangka memberikan Pelayanan Informsi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan masing-masing unit eselon I. PPID UIN Madura secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Nomor B-2732/Un.31/R/PP.00.09/6/2025 sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Prinsip Pelayanan Kami
Cepat dan Tepat Waktu
Menyediakan informasi publik sesuai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Akurat dan Benar
Informasi yang diberikan terjamin kebenarannya dan berasal dari sumber resmi.
Ramah dan Non-Diskriminatif
Melayani semua pemohon informasi tanpa membedakan latar belakang dan tujuan.
Biaya Ringan
Gratis untuk softcopy, dan biaya penggantian wajar untuk hardcopy (sesuai standar).