SOP Layanan
SOP Pelayanan Informasi
Berikut adalah bagan alur permohonan informasi publik secara singkat.
1. Permohonan
Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online atau offline dengan menyertakan identitas valid.
2. Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kejelasan informasi yang diminta.
3. Pemrosesan
PPID berkoordinasi dengan unit terkait untuk menyediakan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
4. Penyerahan
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan mengambil salinan informasi.